assalamualikum
not long day ago, i am was obtain task my lecture, my friend tell me. he ask me to make some reason background about isue difabel, cause this it imporant to lobby my task seminar. if my isue is good then teacher accepted. this isue could be run out ...that cool hah. well actuially it artikel i am quote from many foreign post and then i got conclusion, if you dont mind read it and leave comment dude
difabel adalah sebutan bagi mereka yang mengalami cacat, baik bawaan sejak lahir, atau karena terkena bencana, kecelakaan dan sebagainya. Jumlah penderita difabel di indonesia memang menjadi kaum minoritas. Menurut data badan pusat statistik (2006), jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari 250 juta total penduduk Indonesia.
Data baru yang dirilis kementerian kesehatan (Kemenkes, 2010), menyebut jumlah penderita difabel mencapai 3,11 persen dari populasi penduduk atau sekitar 6,7 jiwa. Sementara jika mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia WHO dengan persyaratan yang lebih ketat lagi tentunya, diketahui jumlah penyandang cacat di indonesia mencapi 10 juta jiwa. Karena jumlah yang minoritas itulah, wajar jika keberadaan mereka kurang direspon secara positif. Baik dari pemerintah maupun masyarakat luas.
Benar adanya pemerintah telah sudah melakukan Gerakan Aksebilitas Umum Nasional (2010), sebagai penerapan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Namun kenyataannya, UU tersebut belum efektif mengubah nasib kaum difabel di akar rumput. Itu terlihat dengan sikap masyrakat yang masih mengangap kaum difabel sebagai “sampah” yan gtidak layak mendapatkan pelayanan.
Jika perilaku diskriminatif terhadap kaum difabel ini terus berlangsung, maka kita akan menjadi bangsa yang berdosa. Masyarakat harus disadarkan akan pentingnya sensibilitas dan penghormatan atas hak-hak kaum difabel. Meski minoritas, kaum difabel itu harus diposisikan secara layak sesuai dengan standar normalitas mereka. Standar normalitas itu adalah suatu kreteria yang digunakan untuk memandang suatu keberhasilan dan kemampuan. Dari perpektif kaum difabel sendiri. Dengan standar tersebut, sekecil apapun peran difabel akan kita apresiasi dan layak di pandang positip.
Menurut menteri sosial, Salim segat Al Jutri (2010), permasalahan kaum difabel memerlukan penaganan yang komperhensif dan berkesinambungan. Maka diperlukan keterlibatan semua intansi termasuk didalamnya adalah pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas. Dalam sunia swasta atau usaha dapat menaruh kaum difabel sebagi subjek, yaitu memberikan keterampilan sehinga kaum difabel dapat berkontribusi dan menjalani kapabilitasnya sama dengan masyarakat lain yang normal. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahan yang diatur nyata dalam UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Ajakan Mensos, memang tepat adanya.
Pasalnya, saat ini masih banyak perusahan yang enggan memperkerjakan kaum difabel. Entah dengan alasan efisiensi dan efektifitas dan lain-lain. Karena itulah sebgaina besar pengengutan didominasi oleh kaum difabel. Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas, 2002), diketahui bahwa dari jumlah 20 juta penyandang cacat di Indonesia, sebanyak 80 persen atau sekitar 16 juta jiwa tercatat tidak memiliki pekerjaan.
why this isue is important
Menyangkut masalah disabel sbebnarnya merupakan isue lama yang telah ada dimasyarakat, tentang kurangnya perhatian dan pengakuan akan pemberian layanan kepada kaum difabel. Di inosnesia sendir masih banyak dijumpai askes pelayanan yang kurang memberi kemudahan bagi kaum difabel, padahal kaum difabel adalah saudara kita sendiri dan layak mendapatkan apresiasi. Meliahat pribadi kaum difabel sendiri. Sebenarnya kaum difabel adalah orang-orang yang tangguh dan memiliki semagat akan meningkatkan kesejahteraannya. Hanya saja banyak kaum difabel yang tidak di support dan jadinya mereka hanya jalan di tempat.
Karena itulah isue kaum difabel layak untuk dibahas dan dikaiji, karena dapat memberikan pencerahan dan solusi bagi pemerintah dan masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment